AMBON,TABAOSNews.com.- Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika, maka
Tag: Pertemuan Pemda dan Pemilik Ruko Bahas Pengosongan Ruko
No More Posts Available.
No more pages to load.

