AMBON,TABAOSNews.com,- Sejumlah SK yang belum sempat ditandatangani mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy akan segera dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut dikatakan Kepala BKPSDM Kota Ambon Benny Selanno . Sejumlah SK itu terdiri dari SK kenaikan pangkat, SK pensiun, SK pengangkatan sebagai calon pegawai, dan SK 100 persen. Semua itu yang harus ditandatangan Louhenapessy saat menjabat Walikota.
Ini diketahui setelah adanya proses hukum di KPK, Pj. Walikota Bodewin Wattimena menginstruksikan seluruh pimpinan OPD untuk kumpulkan segera mungkin seluruh SK atau dalam bentuk apapun yang menjadi kewenangan penandatangannya di mantan Walikota.
“Kita sudah buat surat ke Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB maupun Kepala BKN, untuk meminta memfasilitasi proses penandatanganan surat-surat tersebut,” jelas Selanno di Balaikota Ambon, Selasa (28/6).
Pasalnya kata Selanno, surat-surat itu tidak bisa diwakilkan, tidak ada pendelegasian wewenang untuk ditandatangani orang lain. Karena dalam aturan kepegawaian, yang menjadi penjabat pembina kepegawaian (PPK) adalah Walikota, Bupati, dan Gubernur.
“Karena itu kita akan melakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Banyak yang memang sudah sampaikan keluhan mereka terutama untuk saudara kita yang pensiun. Kasihan kan,” urai Selanno.
Namun regulasi atau aturan wajib hukumnya ditaati. Pelanggaran terhadap aturan itu sangat beresiko hukum. Maka koordinasi pun sudah dilakukan.
“Koordinasi awal sudah kita lakukan dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta maupun Makassar,” ungkapnya.
Ditegaskan, pasca itu dan lewat fasilitasi dari Menpan-RB, kini sudah ada jalan keluarnya. Dimana seluruh surat-surat yang mesti ditandatangani saat berlakunya ketika Walikota Ambon masih dijabat Richard Louhenapessy, akan dibawa ke KPK untuk segera ditandatangani beliau.
“Kita menyurati KemenPAN-RB untuk minta memfasilitasi penandatanganan surat-surat dan sudah, tinggal kita bawa nanti. Sebelum saya berangkat rapat kepegawaian, pekan kemarin,” terangnya.
Diluar surat-surat tersebut diatas maka tambahnya, yang bisa diteken Pj Walikota hanya SK terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Karena memang waktu penetapannya setelah Penjabat dilantik. Sebelum itu harus mantan Walikota.
“Khusus untuk pegawai kita yang pensiun tahun ini ada 100 orang lebih. Paling banyak tenaga guru dan tenaga teknis. Nah, kalau pensiun diatas waktu pelantikan Penjabat itu mudah, karena bisa diatur tandatangan. Tetapi yang dibawah itu yang repot,” pungkasnya. (T-03)
