AMBON,TABAOSNews.Com.- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 2,6 miliar, terkait penertiban Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di Pemerintah Kota Ambon,, tahun anggaran 2024 lalu, diduga disalahgunakan.
Plt.Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menegaskan, temuan BPK senilai Rp2,6 miliar yang belakangan dikaitkan dengannya tidak benar.
Diakuinya temuan tersebut berasal dari penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Tahun Anggaran 2024, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kota Ambon.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami kronologi persoalan secara utuh agar tidak muncul penilaian yang keliru dan menyudutkan pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan lahirnya temuan tersebut.
“Silakan ditelusuri dengan benar. Jangan asal bersuara. Temuan BPK itu lahir dari SP2D yang diterbitkan sebelum saya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tegasnya, Jumat (3/7/2026).
Ditegaskan jika dirinya baru dipercaya mengemban jabatan sebagai Plt. Sekda Kota Ambon pada penghujung Tahun 2024.
Dengan demikian, seluruh proses administrasi yang kemudian menjadi objek pemeriksaan BPK telah berlangsung sebelum dirinya memegang jabatan tersebut.
“Bagaimana mungkin saya harus bertanggung jawab terhadap sesuatu yang jelas-jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya. Saya baru menjabat di akhir tahun itu, sementara proses yang melahirkan temuan tersebut sudah berlangsung sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapulette menilai upaya mengaitkan dirinya dengan temuan tersebut sangatlah keliru
“Saya tidak menghindar dari tanggung jawab. Tetapi tanggung jawab harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta dan waktu terjadinya suatu peristiwa. Jangan sampai seseorang dipersalahkan atas kebijakan yang bukan diambil pada masa kepemimpinannya,” ungkap Sapulete
Ia juga mengajak masyarakat Kota Ambon untuk melihat persoalan tersebut secara objektif serta memberikan ruang bagi proses penelusuran berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang.
“Silakan masyarakat menilai berdasarkan fakta. Semua bisa ditelusuri.
Jangan sampai ada kesan seolah-olah saya harus mempertanggungjawabkan sesuatu yang sejak awal bukan merupakan bagian dari masa jabatan saya sebagai Sekretaris Daerah Kota Ambon,” tandasnya.
Sapulette menyesalkan beredarnya narasi dalam sejumlah flyer di media sosial yang menggiring opini seolah-olah temuan BPK tersebut menjadi alasan dirinya tidak layak atau tidak dapat menjabat sebagai Sekretaris Kota Ambon.
“Jangan membangun opini yang menyesatkan masyarakat. Kalau ingin menyampaikan kritik, sampaikanlah berdasarkan data dan fakta, bukan dengan menyebarkan informasi yang mengaburkan kronologi sebenarnya,” tegasnya.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila temuan tersebut dijadikan dasar untuk menyerang integritas maupun kapasitasnya dalam menjalankan tugas sebagai Sekda.
“Saya menghormati kritik, tetapi kritik harus disampaikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan menggiring opini publik dengan informasi yang tidak utuh, apalagi sampai menimbulkan kesan seolah-olah saya bertanggung jawab atas sesuatu yang jelas bukan terjadi pada masa jabatan saya,” ulasnya. (**)







