AMBON,TABAOSNews.com.- Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala melayangkan surat somasi terhadap mantan anggota DPRD Provinsi Maluku dari PDI Perjuangan, Evert Kermite melalui Law Office M.Raudhi Tuasamu SH Dan Rekan .
Langkah somasi yang dilayangkan Sangkala karena adanya tudingan yang dibeberkan Kermite di media terkait bagi-bagi hasil dari aliran dana pinjaman Rp 700 miliar PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang diterima dirinya bersama mantan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.
Tudingan Kermite yang dipublish media membuat Sangkala mengambil langkah hukum. Hal ini ditempuh Sangkala karena tidak pernah menerima dana bagi hasil tersebut.
Dalam Somasi yang diterima redaksi Sangkala membantah menerima dana bagi bagi hasil dari aliran dana pinjaman Rp 700 miliar PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) bahkan apa yang dibeberkan Kermite tidak benar dan telah melakukan perbuatan pidana berupa penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap kliennya.
Atas perbuatannya, Kermite diminta melakukan klarifikasi pada media online dan media massa, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi . (T-02)
