AMBON,TABAOSNEWS.Com.- Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Dapil Kota Ambon, Ary Sahertian mendesak aparat dan pihak berwenang mengusut tuntas dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Ia meminta penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada pihak yang menggunakan dokumen bermasalah, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik penerbitannya.
Saya meminta aparat berwenang tidak hanya memeriksa dokumen dan pihak yang menggunakannya, tetapi juga membongkar pihak yang diduga menjadi pengendali di balik penerbitan SK tersebut,” tegas Sahertian, saat dihubungi dari Ambon, Rabu (21/10/2026),
Dia menilai, dugaan penyimpangan dalam administrasi kepegawaian tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Jika ditemukan dokumen yang tidak sah, perlu ada penelusuran menyeluruh untuk memastikan bagaimana proses penerbitannya berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pihak yang sengaja memanfaatkan kewenangan untuk meloloskan dokumen tersebut.
Politisi PKB itu menekankan tentang pentingnya transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Pemerintah harus menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh, dan memastikan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti secara terukur, tanpa membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Ia berharap, persoalan dugaan SK kenaikan pangkat bodong di Pemkot Ambon menjadi momentum, untuk membenahi sistem pengawasan administrasi kepegawaian. Penguatan verifikasi dokumen, pengawasan terhadap pejabat berwenang, serta evaluasi terhadap prosedur penerbitan SK dinilai penting, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Inti dari pengusutan bukan semata-mata menemukan dokumen yang bermasalah, melainkan memastikan bagaimana dugaan penyimpangan itu terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab. Dengan demikian, penanganan kasus dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga integritas birokrasi di lingkungan Pemkot Ambon,” tandas Sahertian (**)







