AMBON,TABAOSNews.com.- Hati-hati bagi para Raja yang telah terpilih dan dilantik tapi malas tinggal di Negeri-nya. Itu menjadi “alarm” buruk untuk dicopot.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena tegaskan, niatan itu tidak main-main dan dipastikan tidak langgar aturan. Sebab walau Raja dikukuhkan secara adat, tapi pelantikannya secara pemerintahan oleh Walikota.
“Tugasnya selenggarakan pemerintahan di Negerinya. Kalau sekiranya dalam evaluasi kita, ada Raja yang tidak menyelenggarakan pemerintahan secara baik harus dievaluasi kan. Diberikan teguran bahkan sampai diberhentikan selaku Kepala Pemerintahan (KPN),” tegasnya di Ambon, Selasa (1/11).
Artinya yang bersangkutan tambahnya, tetap menjadi Raja adat tetapi tidak bisa menyelenggarakan pemerintahan. Karena dalam dirinya melekat dua tugas. Dan Kepala Pemerintahan bertanggungjawab kepada Walikota.
Termasuk juga kata Wattimena, Saniri Negeri. Sementara dievaluasi ada Negeri yang seluruh prosesnya tidak jalan. Hanya karena Saniri terpecah belah dan tidak laksanakan tugas dengan baik, misalnya dalam memimpin Musrenbang sebagai upaya untuk menyusun APBNeg.
“Kalau itu tidak dilakukan yah pasti mereka tidak dapat Dana Desa. Siapa yang salah?. Kalau Saniri tidak bikin, saya bekukan saja Saniri-nya. Agar ada situasi luar biasa yang terjadi dan APBNeg bisa diusulkan. Itu saja. Tidak ada orang yang paling penting dan anggap diri kalau tidak ada, semua tidak jalan,” tukasnya.
Beberapa Negeri yang sampai saat ini penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan dengan baik sebagai akibat dari proses atau terjadi perpecahan dalam Saniri Negeri salah satunya seperti di Batumerah.
Maka dirinya pun tegaskan lagi, akan bekukan Saniri Batumerah jika semua proses tidak berjalan maksimal dan masih saja terjadi perpecahan. Karena itu, Pejabat Kepala Pemerintahan Batumerah diminta beri laporan secara berkala.
“Kalau tugas penyelenggaraan pemerintahan di Negeri tidak jalan akibat arogansi badan Saniri Negeri, maka saya akan bekukan Saniri. Tidak ada komporomi untuk itu, yang hanya atas kepentingan dukung mendukung,” urai lulusan STPDN itu.
Demikian pula bagi Raja yang tidak pernah ada di Negerinya, Wattimena minta melapor dan akan berhentikan Raja selaku Kepala Pemerintahan. Sebab mereka diangkat untuk melayani masyarakat. Ketegasan ini bukan menakut-nakuti atau intervensi.
“Kalau tidak tinggal di Negeri, apa yang bisa dibuat untuk masyarakat. Raja Leahari tolong dicek yah. Kalau tidak ada, silahkan jadi Raja adat, tapi selaku penyelenggara pemerintahan kita berhentikan. Ini tidak bisa kita biarkan. Dasar kita aturan, ini jadi catatan buat kita semua,” ingatnya.
Sebelumnya, Penjabat Walikota juga menebar “ancaman” akan memotong alokasi dana desa (ADD) pada Desa/Negeri yang tidak masukan laporan pertanggungjawaban pemerintahan (LPP).
Ditegaskan, sesuai aturan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Mendagri nomor 46 tahun 2016 tentang laporan kepala desa, maka laporan tersebut sudah harus disampaikan kepada Walikota tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran atau paling lambat bulan Maret.
“Bagi bapak/ibu Kades, Raja yang tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan tertulis. Dan bila tidak diindahkan lagi, maka saya sudah sampaikan sebelumnya, kita akan potong ADD,” tegasnya di Ambon, Senin (31/10).
Hal ini harus dilakukan kata dia, agar Kota Ambon sebagai ibukota provinsi, kota yang secara infrastruktur semuanya lengkap, harus menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya.
“Tidak ada lagi Desa/Negeri dan Kelurahan yang terlambat dalam penyampaian laporan yang jadi kewajibannya. Tidak ada lagi Desa/Negeri yang terlambat dalam penyusunan APBDes,” ingatnya. (T-03)






