AMBON,TABAOSNews.Com.– Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, meminta Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa segera mengevaluasi kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku. Permintaan ketua komisi itu disampaikan setelah Komisi II menemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan saat melakukan pengawasan di lapangan.
Menurut Irawadi, persoalan di Dinas Kelautan dan Perikanan bukan hal baru. Dari pergantian kepala dinas ke kepala dinas, persoalan yang muncul dinilai masih sama, terutama terkait kinerja dan penyelesaian program.
“Dinas Perikanan ini sejarahnya dari kadis ke kadis, dari pimpinan ke pimpinan masalahnya sama. Kinerjanya buruk. Kegiatan tahun 2024 masih ada yang belum selesai, 2025 juga masih ada yang belum selesai. Bahkan sudah masuk pengusulan anggaran berikutnya,” kata Irawadi kepada wartawan usai rapat Komisi II DPRD Maluku, Selasa (14/7).
Kondisi tersebut menurutnya harus menjadi perhatian serius Gubernur Maluku sebagai kepala daerah yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi gubernur. Jangan hanya menerima laporan yang baik-baik saja, ternyata di lapangan kondisinya tidak seperti itu,” tegasnya.
Dalam pengawasan yang dilakukan Komisi II, ditemukan sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi teknis.
Salah satu temuan berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kabupaten Kepulauan Aru. Di lokasi tersebut, terdapat pembangunan drainase dengan anggaran sekitar Rp500 juta, namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Selain itu, kantor pembibitan yang dibangun juga tidak dimanfaatkan karena tidak terdapat petugas yang menjalankan aktivitas serta akses menuju lokasi yang dinilai tidak memadai.
Komisi II juga menemukan fasilitas pelabuhan yang tidak difungsikan karena tidak memiliki perahu operasional hingga mengalami kerusakan.
Tak hanya itu, mesin pompa air laut yang direncanakan untuk mendukung kegiatan pembibitan juga tidak ditemukan di lokasi.
“Di perencanaan ada mesin pompa air laut, tapi ketika kami turun ke lokasi, mesinnya tidak ada,” ungkap Irawadi.
Temuan lain juga ditemukan di UPTD Masika Jaya terkait pengadaan mesin genset tahun anggaran 2024.
Menurut Irawadi, dalam dokumen kontrak tercantum mesin penggerak bermerek Isuzu, namun saat dilakukan pengecekan di lapangan ditemukan mesin dengan merek Weifang asal Tiongkok.
“Dalam kontraknya Isuzu, tetapi di lapangan ternyata menggunakan mesin Weifang dari China. Kalau pengadaannya merek Honda ya harus Honda, jangan ambil merek lain. Begitu juga Isuzu, harus sesuai kontrak,” tegasnya.
Ia menyebut, selain berbeda merk dengan kontrak, kapasitas mesin tersebut juga tidak mampu memenuhi kebutuhan operasional sehingga belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan, Irawadi menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kajian lebih lanjut.
“Kalau soal ada unsur pidana atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum. Yang pasti, kami menemukan fakta di lapangan bahwa barang yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,” ujarnya.
Irawadi memastikan Komisi II akan melanjutkan pembahasan dengan memanggil Dinas Kelautan dan Perikanan serta pihak terkait, termasuk penyedia pekerjaan, untuk memberikan klarifikasi.
“Minggu depan kami lanjutkan rapat. Kami akan meminta keterangan dari dinas dan pihak terkait, karena pembahasan hari ini belum selesai akibat keterbatasan waktu,” pungkasnya. (**)
