AMBON,TABAOSNews.Com.- PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan salah satunya mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses konsultasi publik perubahan dokumen materi teknis Perairan Pesisir (RZWP-3-K) Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/6).
Manager Project & Initiatives Management PT Pertamina Patra Niaga Ambar Dwi Sustomo, Region Manager RPD Maluku Papua Muhammad Fathoni, Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP RI Krishna Samudra, hadiri kegiatan tersebut selain Ketua Pokja Penyusun Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP-3-K Maluku Abdul Haris.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Papua-Maluku, Edi Mangun akui, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di perairan laut Maluku, yaitu berupa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).
Lebih lanjut, kata dia, Pertamina Patra Niaga akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K.
Hal itu untuk memastikan agar wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di wilayah timur maupun di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut. (T-03)
