AMBON,TABAOSNews.Com.- Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan jalani pemeriksaan, akhirnya berkas perkara ayah bejat yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, J.A.N alias A.A (35), warga Batu Merah Atas telah dinyatakan lengkap.
Hal ini pun ditindaklanjuti dengan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (24/8).
“Hari ini kasus ayah kandung yang lakukan persetubuhan pada anaknya sudah tahap 2 atau dilimpahkan ke Jaksa,” tandas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo kepada media ini di Ambon, Rabu (24/8).
Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pencabulan itu kata Moyo, dilakukan personil unit III PPA & Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon kepada Jaksa
Beatrix Novi Temmar.
“Dengan demikian maka proses di kepolisian telah selesai dan tersangka siap naik meja persidangan,” jelasnya.
Ditegaskan, Satreskrim sebelumnya berhasil meringkus tersangka usai adanya laporan polisi per 24 Juni 2024 dengan nomor LP/B/302/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
“Perbuatan tersangka sesuai tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU,” urainya.
Sebelumnya diketahui, polisi melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 25 Juni 2022 pukul 21.00 WIT di rumahnya didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni 2022
Ayah ANN ditangkap personil Unit Buser dan Unit PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima di Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
Perbuatan tersangka dilakukan pertama kali pada Mei 2022 sekitar pukul 21:00 WIT di kamar rumahnya, ketika yang bersangkutan baru pulang dalam kondisi pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang dalam posisi tertidur.
Aksi tersebut kemudian berlanjut pada tanggal 18 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan korban menceritakan peristiwa ini kepada pelapor dan akhirnya diteruskan ke Mapolresta. (T-03)
