Paslon AMAN Tak Lakukan Pelanggaran

by -8 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Ketua Divisi (Kordiv)Penanganan pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaki mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024 maka tidak temukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Agus Ririmasse dan Novan Liem.

Hal ini ditegaskan Sehwaki menanggapi adanya laporan jika Paslon Nomor 1 Ririmase-Liem melakukan kampanye di gedung Gereja Ebenheazer -Skip Ambon.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan kegiatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil -Walikota Ambon serta Tim Kampanye atau Partai Politik saat
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Selama masa kampanye yang dimulai dari tanggal 25 September 2024 ” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, jika berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon beserta jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se-Kota Ambon, maka tanggal 04 Oktober 2024, Bawaslu Kota Ambon mendapatkan informasi terkait dengan penggunaan tempat ibadah untuk
aktivitas kampanye oleh salah satu Pasangan Calon dalm Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2024.

” Kamai mendapatkan informasi pada tanggal 04 Oktober 2024, Bawaslu Kota Ambon melalui foto dan video
yang dibagikan oleh masyarakat Kota Ambon melalui WhatsApp dimana salah satu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Nomor Urut 1 – Agus Ririmase & M. Novan Liem melakukan kampanye dengan menggunakan tempat ibadah ” ujarnya .

Setelah melalui evaluasi sesuai hasil pengawasan maka diketahui, lokasi pelaksanaan kampanye tersebut berada pada Gedung Serbaguna Sektor 3, Skip – Jembatan Hatuna, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau bukan gedung Gereja.

” Dari telusuri Bawaslu Kota Ambon maka tidak ditemukan adanya pelanggaran pada masa kampanye yang dilakukan Tim Paslon AMAN ” tutupnya . (T-02)