AMBON,TABAOSNews.com.- Pansus pengelolaan pasar Mardika DPRD Maluku menilai perjanjian kerjasama pengelolaan 140 buah pertokoan di kawasan Pasar Mardika Antara PT Bumi Perkasa Timur (BPT) dengan pemerintah provinsi Maluku dianggap tidak sah dan cacat hukum.
Ketua Pansus, Richard Rahakbauw menjelaskan saat Pansus melakukan pembahasan dengan pemilik ruko sebagai pemegang SHBG, karena mereka punya perjanjian dibawah tangan terkait dengan kepemilikan bangunan .
Menurut politisi partai Golkar Maluku ini Pansus menolak Perjanjian itu karena tidak memenuhi sebuah persyaratan sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam pasal 13320 KUHP tentang syarat objektif.
“Minimal ada empat syarat yang dijadikan sebagai sahnya suatu perjanjian yakni Mereka yang membuat perjanjian, kecakapan dalam membuat perjanjian dalam suatu tertentu dan sifatnya halal.
“Kita melihat perjanjian dengan PT Bumi Perkasa Timur ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD secara kelembagaan sebagimana yang di atur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 2020 tentang pedoman teknis terkait dengan kerjasama daerah dengan daerah dan pihak ketiga” urainya.
Disebutkan dalam peraturan Mendagri tersebut dijelaskan perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak ketiga apabila membebani masyarakat , daerah ataukah belum dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan, maka itu harus melalui persetujuan DPRD secara kelembagaan.
Seharusnya mekanisme itu pemerintah daerah akan menyerahkan MOU dan draft perjanjian kerjasama diusulkan kepada pimpinan DPRD, kemudian akan menunjuk komisi terkait melakukan pembahasan terhadap hal tersebut lalu kemudian dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan itu baru sah.
Tetapi ternyata tidak melalui sebuah mekanisme pembahasan.”ungkapnya.
“Pansus berjanji akan melakukan proses pengawalan terhadap proses kerja sama seperti ini yang dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur dan pemprov Maluku” tutup Rahakbauw. (**)
