Pansus Komitmen Tuntaskan Persoalan Pasar Mardika

by -5 views

AMBON,TABAOSNews.com.- Ketua pansus Pasar Mardika DPRD Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan Pansus pasar Mardika DPRD Maluku berkomitmen untuk menuntaskan persoalan pasar Mardika. Hal ini dibuktikan dengan mengundang berbagai pihak diantaranya para pedagang maupun asosiasi pedagang pasar Mardika menanyakan sampai sejauh mana persoalan yang terjadi pasar Mardika.

Hal serupa juga dilakukan oleh Pansus dengan memanggil pemerintah provinsi Maluku maupun Pemkot untuk membicarakan persoalan ini , namun yang hadir pada saat itu hanya pemerintah provinsi Maluku,sehingga rapat ditunda.

Menurut politisi partai Golkar Maluku ini pihaknya telah melakukan konsultasi dengan kementerian Perdagangan berkaitan dengan persoalan lapak didalam terminal Mardika dan pembangunan revitalisasi bangunan pasar Mardika.

“Dari data yang telah dikumpulkan kemudian, kami memanggil ahli untuk mendengarkan keterangan terkait dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur terkait dengan pengelolaan 140 ruko ” ujar Rahakbauw.

Dijelaskan Pansus dibentuk karena memang ada permasalahan di pasar Mardika, berkaitan dengan pungutan terhadap para pedagang, serta kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dan pemilik ruko hak guna bangunan diatas tanah milik pemerintah provinsi Maluku.

“Apalagi berkaitan dengan pungutan retribusi sampah yang dilakukan oleh pemerintah kota Ambon maupun pemerintah provinsi Maluku melalui PT Bumi Perkasa Timur dan juga permasalahan pasar Mardika terkait revitalisasi pasar Mardika.

Pansus juga akan menelusuri tanah ini milik pemerintah provinsi Maluku atau kah tidak. Apakah pemerintah provinsi Maluku berhak mengelola pungutan berkaitan dengan retribusi diatas tanah yang merupakan hak milik pemerintah provinsi Maluku atau tidak. Begitu juga pemerintah kota berhak untuk memungut retribusi diatas tanah milik pemerintah provinsi Maluku.

Hal lain berkaitan dengan pengelolaan gedung pasar Mardika seperti apa, pengelolaan retribusi yang akan dijelaskan oleh ahli.

Begitu juga Pansus akan memanggil pemerintah provinsi Maluku dan Pemkot untuk melakukan sidak ke lapangan untuk bertatap muka langsung dengan pedagang pasar Mardika terkait dengan pungutan secara resmi oleh pemerintah kota Ambon berdasarkan peraturan walikota Ambon maupun pungutan dari PT Bumi Perkasa Timur untuk menanyakan apakah memberatkan para pedagang yang ada di pasar Mardika.

“Sebenarnya Pansus dibentuk dalam waktu masa persidangan selama 3 bulan, apabila belum selesai diperpanjang untuk satu masa persidangan lagi.”tandasnya.

Nanti kita lihat kontes permasalahannya, bukan saja perjanjian kerjasama antara PT Bumi Perkasa Timur dengan pemerintah daerah provinsi Maluku atas pengelolaan ruko, tetapi ada juga pungutan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menurut hemat kami tidak dijelaskan pada poin kerja sama dengan pemerintah daerah provinsi Maluku.

“Berkaitan dengan penagihan retribusi sampah oleh pemerintah kota Ambon maupun oleh pihak PT Bumi Perkasa Timur yang perlu dikaji secara mendalam dan diatur secara baik yang kemudian tidak merugikan semua pihak.Kalau memang ada masalah berkaitan dengan hal ini maka kami mendorong pihak kejaksaan untuk memproses masalah in secara hukum,”tutup Rahakbauw. (T-02)