AMBON,TABAOSNews.Com.- Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Muthalib Sangaji Ambon menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (3/9/2025).
Aksi ini digelar sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap berbagai persoalan nasional dan lokal yang dianggap mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kebijakan.
Dalam orasinya, para mahasiswa menegaskan bahwa mereka hadir sebagai agen perubahan (agent of change), pengontrol sosial (social control), dan cadangan pemimpin masa depan (iron stock).
Mereka menyampaikan bahwa suara mahasiswa tidak dapat dipandang sebelah mata karena merupakan representasi dari aspirasi rakyat, khususnya kelompok masyarakat yang sering terpinggirkan.
Pada level nasional, mahasiswa menyampaikan tiga isu krusial yang menjadi sorotan publik.
Pertama, terkait Revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), mahasiswa menilai bahwa revisi tersebut sarat dengan kepentingan politik dan justru menghambat semangat reformasi kepolisian.
Poin yang menjadi perhatian utama adalah perpanjangan masa dinas perwira tinggi Polri hingga usia 65 tahun serta perluasan kewenangan Polri yang dianggap berlebihan.
Mereka khawatir hal ini akan menghambat regenerasi, menutup ruang kaderisasi, dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang.
Kedua, terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, mahasiswa menyatakan bahwa meskipun urgensi pemberantasan korupsi sangat penting, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan inkrah justru bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan hukum (due process of law). RUU ini berpotensi menjadi alat kriminalisasi jika tidak diawasi dengan ketat.
Ketiga, mahasiswa mendesak evaluasi terhadap kinerja Menteri Hukum dan HAM. Mereka menilai banyak persoalan klasik seperti overkapasitas lapas, pungutan liar, lemahnya pengawasan, serta keterlibatan Kemenkumham dalam pembahasan RUU kontroversial yang lebih cenderung mengikuti arus politik kekuasaan, ketimbang membela kepentingan rakyat.
Sementara itu, dalam konteks isu lokal, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan kepada DPRD Provinsi Maluku.
Pertama, mahasiswa mendesak agar pelaksanaan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) dilakukan di kampus-kampus, karena kampus dianggap sebagai ruang ideal untuk pengembangan diskursus ilmiah dan penguatan partisipasi publik.
Kedua, mereka mendorong DPRD Maluku untuk memperkuat fungsi pengawasannya terhadap kinerja sejumlah kepala dinas yang dianggap belum optimal, seperti Kadis Pendidikan, Kadis PU, Kadis Dispora, dan Kadis Kesehatan.
Ketiga, mahasiswa mendesak agar DPRD segera menegur Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku agar lebih fokus terhadap pembangunan daerah dan menekan angka pengangguran melalui penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Keempat, mereka meminta DPRD mengevaluasi kinerja KABINDA Maluku karena dianggap gagal dalam melakukan deteksi dini terhadap konflik-konflik yang sering terjadi di wilayah Maluku.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menerima langsung aspirasi para mahasiswa dan menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua poin yang disampaikan.
Kami akan menyampaikan tuntutan adik-adik mahasiswa sesuai yang disampaikan. Yang menjadi kewenangan daerah akan diteruskan ke Gubernur, sementara isu nasional akan kami teruskan kepada Presiden, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, ujar Benhur dalam keterangannya kepada peserta aksi.
Koordinator Lapangan, Iran Matdoan dan Nadif H. Pattimura, menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa untuk mengawal arah demokrasi dan penegakan hukum yang adil di Indonesia.
Mereka juga menyatakan akan kembali turun dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan ini tidak ditanggapi secara serius.
Aksi berlangsung tertib dan damai, dengan harapan agar seluruh tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Maluku. (**)
