Lapak Pasar Mardika Hanya Dikenakan Retribusi

by -3 views

AMBON,TABAOSNews.com.- Revitalisasi Pasar Baru Mardika- Ambon yang dibiayai dari anggararan APBN senilai Rp 134 miliar telah selesai dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku.

Untuk memastikan ketepatan waktu, anggaran dan tepat peruntukan pasar baru Mardika itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara turun langsung meninjau bangunan dengan empat lantai tersebut beberapa waktu lalu.

Menurutnya, setelah bangunan empat lantai ini selesai maka akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk dimanfaatkan bagi kepentingan daerah dan masyarakat.

” Kami dari Kementerian Keuangan selaku penyedia anggaran akan menyerahkan barang milik negara ini sebagai hibah dari pemerintah pusat (Pempus) kepada daerah,” ujarnya.

Ketua Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw mengatakan tidak dengan serta merta diserahkan namun harus melalui prosedur .

“Tidak bisa diserahkan secara langsung kepada pemerintah provinsi tergantung siapa yang kemudian melakukan pengelolaan. Sesuai aturan maka yang empunya lahan harus resmi mengajukan usulan kepada Kementerian Perdagangan untuk pengelolaan pasar kemudian Kementerian menyerahkan kepada pemerintah provinsi untuk dipergunakan sesuai kesepakatan yang diatur ” tegas Rahakbauw.

Karena itu, Pansus Pasar Mardika akan mengawal seluruh proses dengan tuntas. Sebab lapak yang tersedia tidak untuk diperjualbelikan tetapi hanya dikenakan biaya retribusi yang diatur kemudian.

“Kalau ada oknum yang mengatakan bahwa lapak ini di jual dengan harga tertentu maka dapat disampaikan kepada Pansus Pasar Mardika DPRD Provinsi Maluku agar kita melakukan langkah
hukum dengan resmi melapor ke Polda Maluku. Sebab apa yang kita lakukan sesuai arahan Kementerian Perdagangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021. ” tegas politisi Partai Golkar itu.

Ditambahkan Rahakbauw jika yang akan dibayar oleh pedagang hanyalah retribusi bukan harga jual lapak. Besaran nominal retribusi itu akan diputuskan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Pusat (Pempus).

Dengan begitu, pasar yang dibangun pemerintah pusat itu dapat dimanfaatkan fasilitasnya dengan baik. Sehingga pedagang yang akan menempati menjaga kebersihan agar pembeli merasakan kenyamanan berada di area Pasar Mardika.

Sementara iru, Sekda Maluku, Sadali Ie beberapa waktu lalu mengatakan
dalam kesiapan mengisi pasar modern Mardika, pihaknya telah melakukan langkah pendataan terhadap pedagang dan tercatat kurang lebih 1.352 pedagang untuk nantinya menempati lantai I dan II.

“Kami akan koordinasi lanjut dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Karena Pemkot yang mengetahui para pedagang itu. Kami harap pedagang yang masuk ini pedagang sudah lama, bukan kategori pedagang instan,” jelasnya saat bersama Wamenkeu. (T-02)