Komisi II Desak PT Batu Licin Serahkan Dokumen Perizinan

by -1 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, John Laipeny mendesak PT Batu Licin yang melakukan aktivitas penambangan pasir atau tanah putih di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, untuk segera menyerahkan seluruh dokumen perizinan dan data lingkungan kepada DPRD.

Desakan komisi II DPRD Maluku, usai melakukan kunjungan ke lokasi penambangan, di mana ditemukan adanya indikasi potensi dampak lingkungan yang cukup serius akibat aktivitas pembongkaran di kawasan tersebut.

“Komisi II sudah turun langsung ke lapangan dan melihat kondisi di sana. Ada tarik-menarik kepentingan yang besar, dan masyarakat mempertanyakan apakah aktivitas penambangan di Batu Licin berkaitan dengan banjir yang terjadi. Walaupun belum bisa dipastikan, kami melihat adanya indikasi dampak lingkungan akibat aktivitas pembongkaran,” ujar Laipeny, di DPRD Maluku, Selasa (10/6).

Karena itu, Komisi II meminta pihak perusahaan untuk menyerahkan seluruh dokumen penting, termasuk izin lingkungan, dokumen AMDAL, serta perizinan lainnya.

“Saat ini kami belum melakukan evaluasi menyeluruh karena masih menunggu jadwal resmi. Namun, setelah memasuki minggu kedua atau tiga l, kami akan mulai evaluasi besar-besaran. Dari situ kita akan lihat apakah perusahaan benar-benar siap dan transparan dengan dokumen-dokumen yang diminta,” tambahnya.

Diketahui saat pertemuan terakhir dengan DPRD, pihak perusahaan disebut telah menyatakan kesanggupan untuk memenuhi permintaan dokumen tersebut dalam waktu dekat. (**)