AMBON,TABAOSNews.com – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra menegaskan pelaku kekerasan seksual (Rudapkasa) terhadap anak dibawah umur oleh ayah kandung mesti dihukum penjara seumur hidup atau hukum kebiri .
“ini perbuatan keji dan tidak manusiawi, harus diganjar hukuman seberat beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan, bila perlu hukum seumur hidup biar ada efek jera dari pelaku” ungkap Legislator besutan PKS ini .
Ditegaskan jika semua agama melarang melakukan perbuatan asusila . Tagal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku harus gencar melakukan pembinaan-pembinaan agama di lingkungan masyarakat .
“Ini menyangkut persoalan moralitas itu yang harus diterapkan sejak dini. Ini juga menjadi catatan bagi pemda untuk melakukan pembinaan karena semua agama melarang perbuatan keji tersebut,” tandas Rumra.
Diketahui, ada beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi belakangan ini.
Di antaranya, kejadian yang terjadi di Kecamatan Nusaniwe pada Kamis (2/6/2022) lalu, tersangka TW (42) yang tega berbuat asusila terhadap anak angkatnya YR (13).
Kemudian, seorang kakek di Ambon berinisial RH alias BO (51) tega rudapaksa cucunya dan kelima anaknya. Mulai dari tahun 2007 hingga terkahir pada bulan juni 2022.
Terakhir, kasus persetubuhan anak yang dilaporkan ayah korban B (39) atas pelaku Or (45). Tetapi saat Peyidik lakukan pengembangan belakangan, ironisnya terungkap ayah Kandung B ternyata lebih duluan melakukan persetubuhan tersebut kepada anaknya A(11). (T-04)