Jelang Pemilu 2024, Komisi I desak Disdukcapil Rekam e-KTP

by -8 views

AMBON,MRNews.com.- Sekertaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michel Tasane mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di 11 kabupaten/kota di Maluku agar percepat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada 45.887 pemilih potensial.

“ Jelang pemilihan Umum 2024 mendatang maka diketahui sebanyak 45.887 orang yang merupakan pemilih potensial belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Hal ini sangat disayangkan mengahadapi Pesta demokrasi 2024 warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan suaranya” ujar Tasane.

Menurut politisi Partai Golkar itu, berdasarkan ketentuan maka pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dapat menyalurkan hak pilihnya pada TPS dengan menunjukkan KTP Elektronik dan diluar itu tidak diberikan hak untuk menyalurkan hak pilihnya.

” Kalau 45.887 warga Maluku pemilih potensial hingga hari pemilihan tidak memiliki KTP Elektronik atau minimal surat keterangan perekaman KTP maka secara tidak langsung ribuan warga Maluku ini tidak dapat menyalurkan hak suanya” urainya.

Ditambahkan Tasane, saat rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku pada awal tahun lalu telah disampaikan jika anggaran menjadi kendala proses perekaman KTP mengingat Maluku merupakan wilayah kepulauan yang membutuhkan anggaran cukup besar.

Kendati begitu, diharapkan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak boleh tinggal diam, harus melakukan upaya-upaya guna memastikan seluruh warga Maluku yang masuk dalam usia pemilih memiliki KTP Elektronik sebagai syarat mengikuti pemilu.

“Kalau ada warga yang tidak dapat menyalurkan hak pilihnya karena alasan KTP Elektronik maka persoalan ini menunjukkan negara gagal menjamin hak pilih masyarakat. Sehingga diharapkan Dinas Capil untuk bergerak cepat termasuk dengan melakukan upaya jemput bola agar mengurangi angka jumlah penduduk potensial pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik ” tutup Tasane.(T-02)