AMBON,TABAOSNewscom.- Sidang Cam Latarisa menggugat Daniel Sohilait dan Wa Tati di Pengadilan Negeri Ambon atas lahan milik Daniel Sohilait di Makara-Mardika yang dipergunakan pedagang pakaian bekas pakai atau yang dikenal dengan nama pakaian cakar bongkar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tergugat yakni Baharudin dan Wa Ode digelar Kamis (26/1).
Sidang berjalan dengan mendengarkan keterangan saksi tergugat yang dihadirkan Wa Tati. Baik kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukun tergugat secara berulang memberikan pertanyaan kepada Baharudian dan Wa Ode terkait kepemilikan bangun di atas tanah milik Daniel Sohilait.
Usai mendengarkan keterangan saksi hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
Kuasa Hukum Cam Latarisa usai persidangan menegaskan jika sejak adanya kerjasama dimulai pada tahun 2017 yang dibuktikan dengan penandatangan surat perjanjian antara Cam Latarisa dan Daniel Sohilait yang diikuti dengan pembangunan lapak pedagang dan pembayaran sewa lahan yang dibuktikan dengan surat perjanjian kerjasama dan kwitansi pembayaran.
” Sidang ini karena adanya perjanjian kerjasama diatas materai antara Cam Latarisa dan Daniel Sohilait terkait sewa lahan di Makara-Mardika sejak tahun 2017 dimana Cam Latarisa diberikan hak untuk menggunakan lokasi milik Daniel Sohilat di Makara-Mardika dengan membangun lapak bagi para pedagang cakar bongkar. Bahkan Sohilait telah meminta panjar sebelum pembayaran tahun berjalan ” ujar Filleo Pistos Noija kuasa hukum Cam Latarisa.
Tagal itu Daniel Sohilait akhirnya dilaporkan Kuasa Hukum Cam Latarisa karena Sohilait diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membatalkan secara sepihak perjanjian sewa lahan atau tanah untuk mendirikan bangunan sebagai tempat penjualan pakaian bekas atau yang dikenal dengan nama pakaian cakar bongkar
” Langkah ini dilakukan sebab sebagai pemilik lahan Daniel Sohilait pada tahun 2017 telah menandatangani perjanjian dengan Cam Latarisa sebagai penyewa lahan ” ujar Noija.
Bahkan sejak tahun 2018 hingga tahun 2021 Cam Latarisa telah membayar uang sewa termasuk panjar lahan tahun 2022 sebesar Rp 60 juta pada tanggal 8 Desember 2020 atas permintaan Daniel Sohilait tetapi pada bulan Oktober 2021 Daniel kemudian membatalkan surat perjanjian tersebut secara sepihak yang berdampak pada kerugian besar yang dialami oleh para pedagang.
“ Sebagai pemilik lahan pada tahun 2020 itu Daniel Sohilait sudah minta panjar uang untuk pemakaian lahan sampai dengan tahun 2022 yang dibuktikan dengan bukti kwitansi pelunasan tetapi pada tanggal 21 Oktober 2021, Daniel Sohilait membuat surat pembatalan terhadap perjanjian ini, padahal dalam perjanjian ditegaskan bahwa tidak boleh ada pembatalan secara sepihak,” ujar Noija.
Sejalan dengan KUHPerdata dimana jika perjanjian dan pembatalan suatu perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak, tetapi jika salah satu tidak mau maka pembatalan harus melalui pengadilan.
“ Padahal pihak kedua belum menyampaikan perpanjangan sewa lahan namun pemilik tanah sudah minta panjar sampai tahun 2022 dari 2020 dan sudah bayar artinya masih terikat hukum. Apalagi Sohilat adalah seorang pengusaha ternama yang paham terkait sewa menyewa” ucap Noija.
Adanya klaim Wa Tati terhadap seluruh bangunan, Noija mengatakan fakta membuktikan Cam Latarisa yang membangun bangun tersebut dengan menggunakan pekerja bernama Adam.
Bahkan tidak ada perjanjian yang mengatakan bahwa jika masa sewa telah selesai maka seluruh bangunan menjadi hak pemilik lahan sehingga keputusan Cam Latarisa untuk membongkar bangunan atau tidak menjadi kewenangan Latarisa.
“ Disini yang menjadi korban adalah Cam Latarisa sehingga dilakukan sidang secara perdata agar mendapatkan keadilan . Sebab ini adalah negara hukum entah dari sisi mana nanti orang hukum melihatnya” tutup Noija. (T-02)
