AMBON,TABAOSNews.com.- Sekretaris Komisi I DPRD Maluku, Michael Tasaney meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota agar lebih proaktif melakukan pencetakan KTP elektronik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal ini perlu dilakukan, mengingat masih banyak pemilih yang belum memiliki KTP. Sesuai aturan KPU, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT pemilu dapat menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP elektronik.
Namun, realitasnya masih ada temuan di beberapa daerah seperti di Kabupaten Buru dan Buru Selatan dimana masyarakat masuk dalam usia pemilih tetapi belum memiliki KTP elektronik.
“Masih ada temuan jika usia pemilih tapi belum memiliki KTP, misalnya seperti pemilih pemula, ini harus menjadi perhatian Disdukcapil,” kata Tasaney.
Disdukcapil kata Tasaney harus proaktif dengan menyediakan pelayanan secara maksimal guna memastikan proses perekaman dan pencetakan KTP elektronik terus berjalan lancar hingga hari pemungutan suara sehingga masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya.
Diketahui pada Pemilu 2024 mendatang jumlah pemilih pemula cukup banyak dan harus dipastikan semua warga negara yang sudah berusia 17 tahun wajib mengantongi KTP elektronik sebagai syarat pemberian suara.
“Komisi I telah mengingatkan Disdukcapil seluruh kabupaten dan kota agar memastikan KTP bagi pemilih pemula” demikian Tasaney . (T-02)







