AMBON,TABAOSNews.Com.– Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Afifudin, memastikan DPRD Maluku akan segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang konten lokal sebagai dasar hukum untuk mengatur keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha daerah dalam pengembangan proyek Blok Masela.
Dikatakan politsi PPP itu, DPRD telah membahas bersama pihak INPEX mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat Maluku agar manfaat proyek tidak hanya diperoleh melalui Participating Interest (PI) 10 persen, tetapi juga melalui peluang usaha dan tenaga kerja lokal.
“Kita ingin agar tidak hanya sekedar mendapat PI 10 persen, tetapi kita juga terlibat dalam pengelolaan konten lokal dan benar-benar memberdayakan masyarakat Maluku,” katanya.
Diakui masih terdapat penilaian bahwa sumber daya manusia maupun perusahaan lokal belum sepenuhnya siap. Namun, hal itu bukan menjadi alasan untuk tidak mengambil bagian dalam proyek tersebut.
“Kalau memang belum siap, ya mari kita siapkan. SDM harus dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan kerja. Perusahaan lokal juga perlu membangun kerja sama dengan perusahaan besar agar mampu mengisi kebutuhan proyek,” ujarnya.
Proses Participating Interest (PI) 10 persen masih berada pada tahap koordinasi dengan sejumlah kabupaten penghasil. Meski demikian, hal itu tidak akan menghambat pembangunan Blok Masela.
“PI 10 persen memang menjadi hak kita. Saat ini prosesnya masih berada pada tahap keenam dan masih ada koordinasi dengan beberapa kabupaten penghasil. Tetapi apapun hasilnya, Blok Masela tetap berjalan,” katanya.
DPRD Maluku akan segera mendorong lahirnya Perda Konten Lokal agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pedoman yang jelas. (T-02)






