AMBON, TABAOSNews.Com.- Pekerjaan milik PT PLN Persero Unit induk wilayah (UIW) Maluku- Maluku Utara tahun 2024 yang dilelang melalui tender KHS Pekerjaan dan Pemasangan SR dan APP Provinsi Zona Maluku-Malut dengan ketua panitia pengadaan Hadi Purnomo, diduga ada persengkongkolan upaya mempengaruhi panitia untuk mengambil keputusan terkait pemenang tender yang sementara berjalan. Padahal tender milik PT PLN Persero Unit Induk Wilayah (UIW) Maluku- Maluku Utara ini masih masuk pada tahap pembukaan dan evaluasi Sampul Dua Penawaran Harga.
Data yang kami peroleh dari sumber yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Tender milik PT PLN Persero Unit induk wilayah (UIW) Maluku- Maluku Utara tahun 2024 untuk pekerjaan tahun 2024-2026 diikuti oleh 13 Perusahan masing-masing, PT Agiv Dua Putri, PT Basudara Sukses Bersama, PT Cipta Aksara Perkasa, PT Setia Gelora Bimantara, PT Enam Tiga, PT Megatama Selaras Energi, PT Prada Tanjung Burang, PT Uti Yamoto Tenergi, PT Sahabat Makna Sejati, PT Sapta Manunggal Karya, PT Simpatik Cahaya Abadi, PT Sinar Kencana Halmahera dan PT Seram Indo Pratama.
Setelah melalui proses tahap pembukaan dan evaluasi Sampul Satu Penawaran Administrasi, Teknis dan keuangan diketahui hanya Enam Perusahan yang dinyatakan lulus ke Tahap Berikut Pembukaan Dokumen Penawaran Sampul Dua Penawaran Harga yakni PT Basudara Sukses Bersama, PT Setia Gelora Bimantara, PT Simpatik Cahaya Abadi, PT Sapta Manunggal Karya, PT Sinar Kencana Halmahera dan PT Seram Indo Pratama.
“Pada tahapan pengadaan ini ada 17 tahap dan saat ini sudah sampai pada tahap ke 8 yakni pembukaan dan evaluasi penawaran sampul Dua yang telah dimulai pada 26 Agustus lalu dan akan berakhir pada 4 september dengan 6 PT yang dinyatakan lulus Evaluasi Sampul Satu” ujar sumber .
“Padahal tender ini merupakan tender yang ke 3 kalinya dimana 2 tender sebelumnya juga dibatalkan yakni tender I pada bulan Desember 2023, dan tender ke II di bulan Juli 2024 tanpa ada alasan yang jelas kemudian tender yang ke III telah dimulai sejak awal bulan Agustus 2024 dan sesuai tahapan berakhir dengan penetapan pemenang pada 12 September mendatang, kami mohon agar SPI PLN dan Penegak Hukum dapat mengawal dan mengawasi Proses Tender ini agar berjalan Jujur, bersih dan Transparan sesuai persyaratan RKS dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku agar tidak merugikan semua pihak” ujarnya.
Dari Proses tender ini dugaan adanya indikasi praktek kolusi, ada cawe-cawe dalam pengaturan Pemenang Tender. Sehingga ada upaya meloloskan PT yang tidak lulus Evaluasi Sampul Satu Dokumen Administrasi, Teknis dan Keuangan, ada dugaan tekanan ke 6 Vendor Pemenang untuk membatalkan atau tidak setuju dengan penawaran yang sudah dimasukan pada tahapan tender selanjutnya sebelum tahapan penetapan pemenang agar proses tender bisa di ulang dengan ada perubahan persyaratan di Dokumen Lelang guna mengakomodir beberapa PT yang tidak lulus Evaluasi Dokumen Administrasi Teknis dan Keuangan yang diduga merupakan kerabat dari oknum petinggi PLN UIW Maluku dan Maluku Utara .
Sementara, Partner Assegaf Hamzah & Partner Farid Fauzi Nasution seperti dimuat pada www.hukumonline.com menilai risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa tak lepas dari tiga hal. Pertama, persaingan usaha untuk mendapatkan pekerjaan sebagai penyedia jasa pengadaan melalui tender. Kedua, terjadinya pelanggaran administratif peraturan dalam pelaksaan proses tender. Ketiga, potensi korupsi atau gratifikasi. Untuk itu, setiap pelaksanaan proses tender pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara fair.
“Kalau tidak fair, ada risiko hukum bagi melanggar,” ujar Farid Fauzi Nasution
Dia melihat banyak kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, terdapat pelanggaran administrasi yang berujung persaingan usaha tidak sehat atau menimbulkan indikasi adanya tindak pidana korupsi. “Atau dapat berujung kedua-keduanya. Tapi, indikasi awalnya terkait aturan awal pelaksanaan tender,” kata dia.
Misalnya sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi di belakang ternyata prosesnya telah diatur oleh pemenang tender. Ujungnya terdapat praktik gratifikasi yang melibatkan peserta tender dan panitia penyelenggara tender. Praktik persekongkolan dalam proses tender sering terjadi. Tender merupakan tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk pengadaan barang atau untuk menyediakan jasa tertentu.
Farid mengingatkan larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa diatur. Hal ini diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 ini menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
( ***)
