Curi iPhone 11, RT Diringkus Polisi

by -1 views

AMBON,TABAOSNews.com,- Personil gabungan Buser Satreskrim Polsek Teluk Ambon Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease bersama Buser Satreskrim Polres SBB berhasil meringkus RT alias Y (23) di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 18 Juni 2022 lalu.

Tim dipimpin Kapolsek Teluk Ambon, Iptu Rizky Arif dan Kanit Buser Satreskrim, Ipda S. Taberima. RT pun digiring ke Mapolresta Ambon.

RT diketahui mencuri HP iPhone 11 dan Samsung J2 PRO milik A di rumah korban sekitaran Desa Negeri Rumahtiga Kecamatan Teluk Ambon, 2 Mei 2022 lalu ketika korban sementara terlelap.

“Tersangka mencuri dua HP tersebut dengan cara masuk ke rumah korban lewat jendela yang tidak terkunci,” urai Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo, kepada awak media di Ambon, Senin (27/6).

Korban yang bangun pagi lantas kaget karena HP yang diletakkan di kasur tempat tidur sejak malam hilang dicuri.

“Korban coba cari di sekitar ruangan rumah namun tidak ketemu. Laporan ke Polsek Teluk Ambon pun dilakukan untuk temukan pencuri HP yang nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp 8 juta itu,” beber Moyo.

Atas perbuatannya mencuri, RT pun tambah Moyo, diganjar dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (T-03)