Curi HP, Tukang Ojek DiBekuk polisi

by -0 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Aksi pencurian HP yang dilakukan J, tukang ojek 33 tahun ini di sekitar parkiran Desa Silale Kecamatan Nusaniwe berakhir dengan penangkapan pelaku oleh tim Buser dan Jatanras Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Selasa (14/6).

Tim dipimpin Kanit Buser, IPDA S. Taberima. Pelaku J pun kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Ambon, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya yang nekat mencuri HP di laci motor korban, D diwaktu yang sama.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo katakan, atas perbuatannya, pelaku yang sudah jadi tersangka itu dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara 5 tahun.

“Jadi kejadiannya itu Selasa, 14 Juni 2022 sekitar pukul 12.30 di parkiran sekitaran daerah Silale. Pelapor yang juga korban, D kemudian melapor. Kita langsung kerahkan tim Buser dan Jatanras untuk kejar dan akhirnya tertangkap,” jelas Moyo.

Menurutnya, pelaku J itu ditangkap aparat di kawasan Kecamatan Nusaniwe. Sejumlah barang bukti pun diamankan saat penangkapan yaitu 1 (satu) buah HP merk OPPO RENO 4F, satu unit motor Yamaha Mio M3, satu dus HP, satu baju kaos berkerah dan satu buah helm.

“HP merek OPPO Reno 4F warna hitam senilai Rp. 4 juta itulah yang dicuri pelaku dari laci motor korban,” jelasnya di Ambon, Selasa (21/6).

Jadi tambahnya, modus yang digunakan tersangka ialah ketika mengendarai motornya usai mengojek, ia lalu berhenti di TKP dan melihat di laci sepeda motor korban yang terparkir ada handphone didalamnya.

“Karena korban sudah turun tinggalkan motor, maka tersangka beraksi. Tersangka J turun dari motornya lalu mengambil handphone korban. Usai beraksi, tersangka langsung tancap gas,” pungkasnya. (T-03