KKT,TABAOSNews.com – Temuan pengawasan komisi IV DPRD Maluku di Kabupaten Buru dan Maluku Tenggara (Malra), terkait upah guru honorer tidak layak, atau dibayar dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah, yakni hanya Rp1,5 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku pun bersikap.
Pasalnya, jika mengikuti regulasi yang ditetapkan, maka pembayaran upah bisa mencapai Rp.5 juta, dengan jumlah siswa yang banyak dan dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai 800 juta di SMKN 2 Malra.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Maluku Insun Sangadji menyatakan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah (Kepsek) yang bersangkutan untuk dievaluasi.
“Disitu tertera jelas 50 persen dana BOS untuk pembayaran gaji honorer, jelas akan kami panggil kepala sekolah yang bersangkutan,” tegas Sangadji kepada awak media, Senin (11/7).
Menurut dia, mereka seharusnya mengikuti standar yang sudah ditentukan pemerintah yakni sesuai rujukan teknis (Juknis) dari dana BOS.
“Pihak sekolah harus mengikuti Juknis tersebut, tetapi jika ada temuan seperti demikian, Kepseknya akan saya tegur dan beri sanksi keras.” jelasnya.
Tak saja itu, Sangadji memastikan nantinya akan memanggil semua kepala sekolah juga untuk menjelaskan hal tersebut.
“Akan kita lakukan evaluasi kinerja
supaya bisa tahu dengan jelas dimana letak permasalahannya,” tandasnya. (T-04)
