AMBON,TABAOSNews.Com.- Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth.J. Talabessy menegaskan jika Bawaslu Kota Ambon siap menghadapi pelaksanaan Pemilihan kepala daerah yakni, Gubernur – wakil gubernur Maluku & walikota-wakil walikota Ambon yang digelar serentak 27 November 2024 mendatang.
Tagal itu, berbagai kewenangan dan kewajiban sesuai ketentuan perundangan telah bahkan sementara disiapkan .
Ditambahkannya, guna mengawasi jalannya tahapan Pilkada maka Bawaslu melakukan tahapan pengawasan selama ada dalam masa kampanye Paslon sesuai ketentuan perundangan.
Saat ini menurut Talabessy, Bawaslu telah menerima beberapa laporan aduan pelanggaran dan telah meneruskan ke KPU Kota Ambon sesuai ketentuan .
” Bawaslu Kota Ambon akan selalu bekerja sesuai tahapan Pilkada dan saat ini yang sementara diawasi yakni, kampanye, pencetakan, distribusi dan sortir logistik hingga pembentukan KPPS” urainya, saat pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala pemerintahan negeri/kepala desa dan anggota saniri negeri/badan permusyawaratan desa difinitif sekaligus rapat koordinasi pemerintahan persiapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, yan dihadiri, Forkopinda Kota Ambon, KPU Kota Ambon, Bawaslu Kota Ambon, camat, lurah/kepala desa/kepala pemerintahan negeri, saniri negeri/BPD dan ketua RT/RW se Kota Ambon, Rabu, (23/10).
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah maka tugas Bawaslu yang akan dilakukan kemudian yakni, mengawasi masa tenang, pembagian from pemberitahuan memilih, distribusi logistik menuju TPS, pemungutan dan perhitungan suara, rekapitulasi, penetapan calon terpilih, mengawasi jalannya penyelesaian pelanggaran dan Sengketa hasil Pemilihan serta pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
” Sesuai dengan tanggung jawab dalam melakukan pengawasan maka tahapan-tahapan Pilkada akan diawasi sesuai ketentuan yang berlaku” tegasnya.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah yang jujur maka dirinya mengajak seluruh kepala desa maupun lurah, ASN, anggota kepolisian , anggota tentara, untuk tidak terlibat dalam politik praktis sesuai ketentuan UU 10 tahun 2016 Psl 70 ayat (1) & PKPU 13 tahun 2004 Psl 62 ayat (1) dengan terlibat langsung.
” Sesuai perundangan maka saat kampanye Paslon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, ASN, anggota kepolisian RI,anggota tentara RI dan kepala desa dan perangkat lainnya” tutup Talabessy. (T-02).
