AMBON, TABAOSNews.com.- Aksi unjuk rasa 35 karyawan PT. Batutua Kharisma Permai PT Batutua Tembaga Ray (BKP-BTR) Wetar bertepatan dengan Hari Buruh Nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2023 berjalan damai dengan menyatakan beberapa tuntutan kepada pihak perusahan yang beroperasi pada bidang tembaga sejak tahun 2018.
Orator demonstrasi dilakukan oleh karyawan dari Serikat Pekerja yakni Marthen Maitimu, Nahason Mawetars dan Roy Manusiwa secara bergantian di depan Kantor HRD Perusahan PT BKP-BTR Wetar di Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten MBD pada Senin pagi (01/05/2023).
Dalam orasi yang disampaikan menuntut
Pihak Manajemen agar Mr. Chris Chapman segera pulang karena dinilai banyak melakukan pelanggaran di perusahan.
Pendemo juga meminta agar pihak perusahan mempercepat proses pengajuan pensiun karyawan sejak tahun 2022 hingga 2023 sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja sama antara karyawan dan pihak perusahan.
” Kami dengan tegas menolak setiap pejabat lingkup perusahan yang masih menduduki jabatan rangkap. Bahkan meminta pihak perusahan untuk tidak melakukan pemalsuan dan manipulasi dokumen yang ada pada departemen di perusahaan sehingga terjadi ketidak sesuaian data yang dapat merugikan hak-hak karyawan terkait kenaikan upah kerja secara menyeluruh” ujar orator .
Aksi unjuk rasa disambut pihak perusahan dengan melakukan pertemuan dan langkah kesepakatan bersama antara Enam orang perwakilan Serikat Pekerja dengan manajemen HRD, Leo Kurniawan.
di ruang rapat kantor HRD.
Dari hasil audens pihak perusahaan menyatakan menyanggupi membayarkan hak-hak pensiun karyawan dengan mengacu pada butir-butir Perjanjian Kerja Bersama.
Sementara terkait hak cuti dan esensi penilaian terhadap karyawan pada departemen SCM akan dikaji ulang oleh pihak perusahan .
Pihak perusahan juga akan melakukan peninjauan kembali berkaitan dengan tunjangan cuti kepada Karyawan yang bekerja pada Departemen Mining.
Sedangkan tuntutan kepada Mr. Chris Chapman pihak perusahaan akan melakukan investigasi terhadap yang bersangkutan dan semua tuntutan akan dijawab oleh pihak perusahaan paling lambat tanggal 02 Mei 2023.
” Hasik dari audance kami bersama dengan pihak perusahan yang belum terjawab akan di jawab pada tanggal 2 Mei 2023″ jelas Maitimu.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, jika aksi demonstrasi karyawan BKP-BTR yang bertepan dengan May Day secara damai merupakan hak warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Ditegaskannya, jika aksi menyampaikan pendapat merupakan hak setiap Warga Negara secara bebas dimuka umum sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum.
“ Setiap karyawan perusahan secara hukum diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi tuntutan kepada pihak perusahan dengan memperlihatkan moralitas yang baik dan beretika serta menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga memberikan kesan tidak menjurus kepada adanya perbuatan yang anarkhis, menyimpang dari aturan hukum yang berlaku, “ ujar Kapolres.
Lebih lanjut ditegaskan, dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa telah disiagakan personel Polri guna mengamankan jalannya aksi demonstrasi dengan tujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.
Untuk mengantisipasi tindakan anarkis maka Personel Polri dibawah pimpinan Kapolsek Wetar Ipda Fahrul S. Sulthan, S.Tr.K bersama 4 personel polsek dengan dibantu oleh Personel Pengamanan Obvit dipimpin oleh Ipda Melky Peimahul melakukan pengamanan sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“ Pengamanan aksi unjuk rasa oleh personel Polsek Wetar maupun Personel Pengamanan Obvit, ini menunjukkan bentuk kerja sama yang nyata antara semasa personel Polri dalam memupuk rasa solidaritas selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat sehingga aksi unjuk rasa dapat berjalan dengan aman dan lancar sebagai bentuk upaya menjaga stabilitas kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. ” tutup Kapolres MBD. (**)
