AMBON,TABAOSNews.Com. – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik A. Afifudin, menyoroti minimnya kesiapan data dan dokumen dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku maupun kontraktor saat pelaksanaan pengawasan proyek ruas jalan Piru–Loki.
Pernyataan tersebut disampaikan Rovik dalam rapat Komisi III DPRD Maluku bersama Kepala BPJN Maluku, kontraktor pelaksana, dan LSM Komando Garuda Sakti Provinsi Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku.
Menurutnya, sebelum Komisi III melakukan pengawasan lapangan, seluruh dokumen pekerjaan harus sudah disiapkan secara lengkap. Mulai dari peta lokasi, titik pekerjaan, panjang penanganan, jenis pekerjaan, hingga progres pelaksanaan di lapangan.
“Kalau dokumen tidak lengkap, kami turun ke lapangan mau melihat apa? Kami seperti berjalan buta karena tidak mengetahui lokasi pekerjaan secara rinci, apakah berada di desa mana, berapa panjang penanganannya, dan seperti apa progresnya,” tegas Rovik.
Ia mengungkapkan, pada pengawasan sebelumnya masih ditemukan lokasi pekerjaan yang belum dilengkapi informasi memadai, bahkan belum terlihat penandaan pekerjaan maupun data pendukung sehingga menyulitkan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Rovik meminta agar setiap agenda pengawasan berikutnya BPJN, PPK, maupun kontraktor menyiapkan seluruh data teknis sebelum rombongan DPRD turun ke lapangan. Dengan demikian, pengawasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang tepat.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. DPRD harus mengetahui secara jelas pekerjaan yang diawasi sehingga fungsi pengawasan benar-benar berjalan maksimal dan menjadi bekal bagi kami dalam memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Ia juga menilai pengawasan di beberapa daerah lain telah berjalan lebih baik karena seluruh dokumen disiapkan terlebih dahulu. Kondisi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengawasan proyek jalan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Selain itu, Rovik meminta kontraktor lebih terbuka dalam menyampaikan perkembangan pekerjaan kepada DPRD maupun masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Saya berharap ini menjadi pelajaran bersama. Ke depan, setiap pengawasan DPRD harus didukung dengan dokumen yang lengkap sehingga kami mengetahui secara pasti kondisi pekerjaan sebelum turun ke lapangan,” katanya.
Rovik menegaskan bahwa kelengkapan dokumen merupakan syarat utama dalam pelaksanaan pengawasan agar DPRD dapat menjalankan fungsi kontrol terhadap pembangunan infrastruktur secara maksimal.(**)






