AMBON,TABAOSNews.Com.- DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda utama penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Ambon serta pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (31/3/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Ambon ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Gerald Mailoa, dan dihadiri oleh Bodewin Wattimena, Wakil Wali Kota Ely Toisutta, Sekretaris Kota, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah.
Dalam sidang tersebut, dilakukan pembacaan berita acara, penandatanganan dokumen oleh unsur pimpinan daerah, serta penyerahan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dari Wali Kota kepada DPRD Kota Ambon sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga membahas tiga Ranperda strategis yang meliputi pemberdayaan dan perlindungan tenaga kerja lokal, penyelenggaraan rumah kos, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja Pemerintah Kota Ambon yang mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023–2026 serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wattimena menjelaskan, sepanjang tahun 2025 pemerintah daerah menghadapi sejumlah tantangan, seperti tekanan inflasi, fluktuasi harga kebutuhan pokok, serta dampak perubahan iklim yang menuntut peningkatan kapasitas mitigasi dan ketahanan daerah. Meski demikian, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat pasca Pemilu 2024 tetap terjaga dan menjadi modal penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan.
“Ke depan, pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga transformasi digital pemerintahan, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengembangan ekonomi kreatif,” ujar Wattimena.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah capaian program prioritas, di antaranya pengelolaan persampahan, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan drainase, penguatan UMKM, pengembangan layanan publik berbasis digital, serta peningkatan sektor pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah Kota Ambon juga menjalankan 17 program pembangunan, termasuk pengembangan jaringan air bersih di sembilan lokasi, perbaikan kebocoran di lima titik, serta pembangunan sumur bor di 16 lokasi melalui bantuan Presiden. Di sektor lingkungan, dilakukan kerja sama dengan bank sampah, penambahan alat pendukung, serta gerakan kebersihan rutin melalui program “Ambon Hijau dan Merah”.
Di bidang ekonomi, Pemkot memberikan dukungan kepada 715 pelaku usaha mikro, bantuan alat perikanan kepada 1.280 nelayan, serta pelatihan keterampilan bagi masyarakat dan penyandang disabilitas.
Sementara itu, pembangunan infrastruktur mencakup ribuan fasilitas dengan alokasi anggaran signifikan, termasuk untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Meski demikian, Wali Kota mengakui adanya keterbatasan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada belum optimalnya sejumlah program. Selain itu, masih terdapat kewajiban keuangan daerah yang harus diselesaikan secara bertahap.
Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota berharap DPRD Kota Ambon dapat memberikan rekomendasi konstruktif terhadap LKPJ tersebut sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus memastikan arah kebijakan pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan publik. (**)






