AMBON,TABAOSNews.Com.- Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengkritisi nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2025 yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, Senin (30/3) di ruang paripurna DPRD Maluku terkait dengan pencapaian pajak sebagai pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 yang tidak sesuai dengan apa yang ditemukan DPRD Maluku.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, apa yang disampaikan dalam nota pengantar tidaklah sama dengan apa yang ditemukan di lapangan. Bahkan angka-angka yang disebutkan menurut Wajo jauh dari kenyataan yang ditemukan .
Bahkan dirinya memprotes pemerintah daerah yang selama 7 tahun tidak membayar pajak melalui kendaraan bermotor (BPKB). Padahal DPRD Maluku mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor sebagai upaya mendorong peningkatan PAD disaat efisiensi anggaran.
” Disatu sisi kami mendorong masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor untuk mendongkrak pendapatan asli daerah. Ironisnya justru kendaraan pemerintah diketahui tidak membayar pajak selama tujuh tahun terakhir, ” ujar Wajo.
Sebagai ketua komisi III yang terus mendorong dan menggali sumber pendapatan asli daerah dari berbagai sisi justru merasa kecewa dengan pemerintah daerah yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya dan menjadi contoh yang baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun meminta pemerintah daerah bisa menjadi contoh dan teladan yang baik.
“Terkait dengan interupsi saudara Alhidayat Wajo maka perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah . Sebab disaat DPRD berusaha mendorong peningkatan PAD dengan taat membayar pajak justru pemerintah daerah tidak membayar. Ini mesti menjadi perhatian serius, ” tutupnya. (**)






