AMBON,TABAOSNews.Com.-Tim percepatan pemekaran Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kepulauan Babar dan Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memenuhi undangan rapat dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Selasa (23/2025) dan melakukan audance.
Saat rapat, tim percepatan CDOB Kepulauan Babar Damer, meminta lembaga politik itu memutuskan persetujuan dua daerah itu untuk menjadi daerah otonom baru pisah sehingga terpisah dari Kabupaten MBD.
Ketua Tim Percepatan Pemekaran Kepulauan Babar Damer, Hengki Pelata mengatakan, CDOB Kepulauan Babar Damer, telah mendapat persetujuan dari DPRD MBD dan Bupati setempat. Sehingga Tim melakukan langkah cepat dengan menemui Komisi I DPRD Maluku.
“Memang, ampai sekarang belum dapat rekomendasi persetujuan dari DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku,”kata Pelata.
Meski begitu, mantan anggota DPRD Provinsi Maluku ini mengaku, pihaknya sudah mendapat respon baik dari Gubernur Maluku, ketika mereka bertemu dengan orang nomor satu didaerah ini beberapa waktu lalu.
Kehadiran tim pemekaran untuk menghadiri rapat dengan komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum meyakinkan pimpinan dan anggota Komisi bukti keseriusan Tim memperjuangkan pemekaran.
“Kami berharap Babar -Damer dapat disetujui bersama 13 CDOB lainya,”harap Pelata.
Ketua Tim pengarah CDOB Babar Damer, Stevanus Tiwery menambahkan jika perjuangan yang dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, berbagai langkah terus dilakukan bersama dengan Tim untuk mendapatkan persetujuan DPRD Maluku dan Gubernur agar dapat disetujui bersama dengan 13 CDOB lainnya.
” Ini kepentingan masyarakat banyak sehingga kami berjuang untuk masa depan ” ujarnya di DPRD Maluku.
Sementara itu, Karo Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus Kaya mengatakan, awal September 2025 lalu, dirinya mendampingi Gubernur menerima tim pemekaran kepulauan Babar Damer.
“Pak gubernur menerima dan memahami sungguh kesulitan yang disampaikan. Beliau menyampaikan realita berbangsa dalam kehidupan nasional, bahwa masih menutup moratorium pemekaran,”kata Kaya.
Kendati begitu, dirinya mengingatkan agar tim dapat melengkapi administrasi pada waktunya.
“Ada beberapa yang harus dilengkapi, seperti, syarat kewilayahan, kapasitas daerah dan kapasitas administrasi,”jelasnya.
Diketahui dari dokumen yang dikaji ada beberapa yang terpenuhi. Tapi ada yang belum terpenuhi. Sehingga diharapkan dapat segera dipenuhi .
“Kita berharap tim pemekaran dapat melengkapi berkas, sehingga ketika mendapat persetujuan DPRD maupun pemerintah daerah dapat diusulkan bersama 13 CDOB lainya,”ujar Kaya.
Diharapkan Tim dapat meningkatkan komunikasi intens antara DPRD Maluku dan Gubernur bersama jajaran, sehingga usulan pemekaran Babar Damer ke Kementerian Dalam Negeri dapat segera dilakukan.
Sementara itu, seluruh pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, merespon baik dan mendukung Babar Damer menjadi daerah otonom baru.(T-01)






