AMBON,TABAOSNews.com,- Lagi-lagi perlakuan tak manusiawi ditunjukkan seorang ayah terhadap anak kandungnya.Terkini, A.A (35), warga Desa Batu Merah Kota Ambon tega mencabuli anak kandung sendiri, bunga (nama samaran) yang masih berusia belia, 5 tahun, 18 Juni 2022 lalu.
Kejadian itu baru terbongkar seminggu kemudian setelah dilaporkan ke SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Ayah bejat itu akhirnya diringkus personil Unit Buser & Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon, Sabtu (25/6) malam. Tim dipimpin
Kanit Buser, IPDA S. Taberima & Kanit PPA, Aipda O Jambormias.
“TKP-nya sekitaran Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Sabtu, 18 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 Wit. Pelaku sudah berhasil kita ringkus seminggu kemudian,” tandas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease IPDA Moyo Utomo.
Menurut Moyo, ini bukan sekali pelaku berbuat bejat pada anaknya. Sudah kali kedua, dengan waktu yang berbeda namun tempat yang sama. Dimana pertama kali di bulan Mei 2022 lalu.
“Perilaku bejat pelaku baru terbongkar setelah korban bercerita ke pelapor, pasca kejadian kedua,” beber Moyo kepada awak media di Ambon, Rabu (29/6).
Dibeberkan Moyo, kejadian pertama terjadi di kamar tidur rumah tersangka. Saat itu tersangka pulang dalam keadaan mabuk akibat dipengaruhi minuman keras langsung membangunkan korban untuk dicabuli.
Cara tersangka mencabuli anaknya kedua kali sambung Moyo, sama dengan yang dilakukan pada kejadian pertama.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dan korban memperoleh pendampingan dari tenaga pendamping P2TP2A Kota Ambon,
Nini Kusniati dan Reta S Purba,” jelas Moyo.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku yang sudah jadi tersangka itu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. (T-03)






