AMBON,TABAOSNews.Com.- Penjabat Gubernur, Sadali Ie menetapkan Farhatun Rabiah Samal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Maluku.
Penetapan Samal setelah Bodewin Wattimena mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), karena ikut dalam pencalonan Wali Kota Ambon periode 2024-2029.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Maluku, kami menyampaikan sekali lagi kepada Penjabat Gubernur dan Plh Sekda atas kepercayaan untuk menugaskan Farhatun Samal sebagai Plt Sekwan,”ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan kebijakan umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025 di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Rabu (28/08/2024).
Diberitakan sebelumnya, Bodewin Wattimena telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekretaris DPRD Maluku, sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengunduran diri yang telah diajukan ke Penjabat Gubernur, tembusan Plh Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Maluku itu, sebagai wujud nyata atas sikapnya untuk maju bertarung di Pemilihan Walikota 27 November 2024.
Sementara itu mantan Sekwan Maluku Bodewin Wattimena saat memimpin apel terakhir di sekretariat DPRD sekaligus menyampaikan kepada seluruh pegawai ASN maupun kontrak bahwa secara resmi mengundurkan diri dari Sekretaris DPRD Maluku dan juga selaku ASN.
Jadi tadi saya sudah secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada bapak Penjabat Gubernur, dan tembusan kepada Plh Sekda dan BKD Maluku, dan sudah diterima,”ungkapnya.
Menurut Bodewin, pengunduran dirinya sebagai ASN, merupakan kepatuhan atas aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019. (**)






