AMBON,TABAOSNews.com.- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ibu Tina Welma Tetelepta dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Jumat (24/11).
” Pelantikan pengganti antar waktu hari ini dikarenakan telah berpulang keharibaan Bapa di Sorga, almarhum Edwin Adrian Huwae dari Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan. Atas nama lembaga DPRD Maluku memberikan penghargaan dan apresiasi yang tinggi kepada almarhum dan keluarga yang telah memberikan pengabdiannya kepada daerah Maluku ” kata Watubun .
Pelantikan Tina Welma Tetelepta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-6158.
Karena itu, Tina Welma Tetelepta dilantik sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Maluku sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari daerah pemilihan Kabupaten MalukuTengah.
Watubun menambahkan dengan pelantikan yang telah dilaksanakan maka Tina Welma Tetelepta resmi menjadi anggota DPRD Maluku.
” Dengan pergantian antar waktu hari ini kiranya semua dapat mengambil bahagian sesuai peran dengan melaksanakan tanggung jawab dengan baik. Sehingga semua dapat berkarya secara maksimal ” tutup Watubun. (T-02)






