Polda Maluku Gelar Operasi Patuh Salawaku

by -2 views

AMBON,TABAOSNews.Com.- Polda Maluku menggelar operasi Patuh Salawaku yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas .

Apel gelar kesiapan pasukan juga melibatkan Satuan Polisi Militer TNI dari masing-masing angkatan, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Jasa Raharja Maluku dan Satpol Pp Provinsi Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Polisi Lotharia Latif mengaku, Ops Patuh Salawaku ini
serentak di seluruh Indonesia dalam rangka cipta kondisi dan Kamsetibcarlantas.

Hal ini dilakukan untuk menyikapi permasalahan di bidang lalu lintas yang dewasa ini telah berkembang dengan sangat cepat dan dinamis.

“Operasi patuh Salawaku 2022 ini juga untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas. Juga menurunkan angka korban vatalitas dan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di di jalan raya,” jelas Kapolda.

Sasaran operasi kali ini kata Lotharia, meliputi segala bentuk potensi gangguan ambang dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat serta pasca Ops Patuh Salawaku 2022.

Ops Patuh Salawaku 2022 merupakan jenis operasi pemeliharaan Kamtibmas dalam hal lalu lintas yang mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis. Cara bertindak adalah melakukan pendidikan lalu lintas terhadap masyarakat.

“Juga penggunaan tilang elektronik secara statistik dilakukan untuk memberi teguran kepada masyarakat pengguna jalan yang buat pelanggaran. Ini untuk menurunkan korban fatalitas kecelakaan lalu lintas,” beber Jenderal Bintang Dua itu.

Karena itu, dalam pelaksanaan operasi tambah Lotharia, setiap personil dapat melakukan deteksi dini dan pemetaan terhadap lokasi tempat rawan macet, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Dia juga meminta personil agar dapat melakukan penegakan hukum dengan cara teguran terhadap tujuh (7) prioritas pelanggaran lalu lintas.

Yaitu pengendara gunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan masih dibawah umur, sepeda motor yang boncengan lebih dari satu orang, mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm, pengendara mobil tidak pakai safety belt, mengemudi kendaraan di kecepatan tidak sesuai dan mengendarai kendaraan di jalan raya dalam pengaruh miras. (T-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.