Afifudin Desak Dirut RSUD Haulussy Bayar Hak Nakes Dengan Adil

by -16 views

AMBON,TABAOSNews.com.- Direktur RSUD Haulussy dr Nasaruddin mendapat sorotan dari DPRD Maluku karena rapat bersama komisi IV DPRD Maluku beberapa waktu lalu terkait petunjuk teknis (Juknis) presentase pembagian jasa tenaga kesehatan (Nakes), tidak diindahkan . Bahkan Nasaruddin diketahui membentuk tim Juknis baru dengan presentase pembagian yang dinilai merugikan Nakes.

Dengan presentase jatah Dirut 30 persen, melebihi jasa dokter spesialis yang notabene lebih banyak bekerja.
Imbasnya jatah yang diberikan ke Nakes lebih kecil, dengan kesepakatan 45 persen untuk 12 pegawai eselon III, dan 25 persen untuk 12 pegawai eselon IV.

Tagal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin secara gamblang mengajak Nakes menolak menerima pembayaran hak jika menggunakan presentase pembagian jasa melalui Juknis yang baru dibuat.

“Saya minta hak-hak nakes jangan dahulu dibayarkan, baik hak berdasarkan Perda maupun klaim BPJS dan Covid-19, hingga Juknis yang dibuat ini adil dan merata bagi semua yang ada disana,” tegas Afifudin .

Menurutnya, jika mendesak harus dibayarkan maka sebaiknya merujuk ke pembayaran jasa berdasarkan Perda dan sesuai hasil tim Juknis lama yang ditandatangani mantan Dirut RSUD Haulussy dr Zulkarnaen.

Itu lebih representatif dan lebih adil menurut teman-teman disana tapi kalau dengan juknis yang baru jangan dahulu dibagikan, nakes jelas dirugikan.

Menurutnya, jika Nakes merasa tidak adil maka bisa menolak pembayaran, DPRD akan lawan bersama-sama dan akan tetap berusaha memperbaiki manajemen RSUD Haulussy yang merupakan RS kebanggaan orang Maluku sejak dahulu.

“Untuk itu, saya tekanan ke Dirut RSUD Haulussy Nasaruddin, jika merasa tidak mampu mundur saja dan segera diganti dengan yang lebih baik,” tukasnya.

Dirinyapun meminta jika ada SDM lokal Maluku yang mampu memperbaiki manajemen RSUD lebih baik diberdayakan saja.

“Kita ingin agar permasalahan ini segera tuntas namun harus tetap mengutamakan keadilan. Prinsipnya yang sudah menunaikan tanggungjawab harus diganjar hak yang sepadan,” tutupnya. (T-03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.