BURSEL,TABAOSNews.com.- Kekerasan seksual dialami salah satu siswa SD, di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang dilakukan kepala SD Walafao. Dengan iming-iming diberikan nilai tinggi.
Kasus ini hanya satu dari sekian banyak kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak di Buru Selatan. Mereka adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi, dididik dengan baik, menjadikan mereka manusia yang berdaya bukan sebaliknya diperdaya.
Atas perbuatan tak terpuji yang dilakukan oknum Kepala SD Walafao terhadap siswanya sendiri, Literasi Politik Perempuan & Anak Melanesia secara tegas mengutuk perbuatan bejat oknum Kepala sekolah tersebut dan mendesak, Polres Bursel untuk menetapkan RH sebagai tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa SD Walafao.
Polres Bursel menindak dengan tegas pelaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mendesak Pemerintah daerah (Pemda) sebagaimana Pasal 24 Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Buru Selatan.
“Kami mendesak Pemda Bursel melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) dan pihak RSUD Alkatiri Namrole untuk membantu memfasilitasi upaya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan sebagai upaya perlidungan terhadap korban, baik secara fisik, mental, maupun psikologi,” harap Olifia Hukunala, Direktur Eksekutif Literasi Politik (Perempuan dan Anak Melanesia).
Ini menjadi point penting, selain memberikan ganjaran yang setimpal terhadap pelaku kekerasan seksual. Pihak korban harus mendapat perlindungan dan dukungan semua pihak untuk pemulihan kesehatan fisik, mental maupun psikis.
Dirinya berharap adanya penanganan serius terhadap kasus kekerasan anak di Buru Selatan, sesuai Undang-undang yang berlaku, untuk memberi efek jera terhadap pelaku dan jangan ada penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan (restorative justice).
“Melindungi masa depan Anafina-anafina (perempuan) Buru. Berkaca dari sekian banyak kasus yang sejauh ini masih penanganannya menggunakan pendekatan damai/kekeluargaan,” ingat alumnus FISIP Unpatti itu lewat siaran persnya, Senin (10/10).
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa untuk tindakan kekerasan seksual tetap harus proses secara tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku untuk melindungi masa depan anak-anak di Buru Selatan,” pungkasnya. (T-03)


