AMBON,TABAOSNews.Com.- Sebanyak 31 calon petugas haji dari Provinsi Maluku mengikuti seleksi tahap II Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan petugas kloter tahun 1446 H/2025 M. Seleksi yang digelar serempak secara nasional Kamis 5 Desember 2024 ini bertujuan untuk memastikan bahwa petugas yang terpilih memiliki kompetensi dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada jamaah haji.
Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin menyampaikan harapannya agar seleksi ini berjalan sesuai peraturan dan mampu menghasilkan petugas yang memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan dengan sepenuh hati.
“Pelayanan kepada jamaah haji harus dilakukan secara maksimal dan sepenuh hati. Petugas haji tidak boleh setengah-setengah dalam memberikan pembinaan dan perlindungan. Dengan demikian, jamaah haji dapat melaksanakan ibadah sesuai ketentuan agama,” tegasnya.
Beliau juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas, tanpa membeda-bedakan latar belakang jamaah. “PPIH Arab Saudi bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada seluruh jamaah Indonesia, yang jumlahnya mencapai 221.000 orang. Petugas haji harus hadir di mana pun diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tugas sebagai petugas haji bukanlah kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pribadi, melainkan sebagai amanah untuk melayani jamaah. “Niatkan diri untuk memberikan pelayanan dan pembinaan kepada jamaah, insya Allah, petugas juga akan mendapatkan keberkahan,” tambahnya.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Maluku, Djumadi Waly, menjelaskan bahwa 31 peserta yang mengikuti seleksi ini merupakan mereka yang lolos seleksi tahap I di tingkat kabupaten/kota. Peserta terdiri atas:
PPIH Kloter: 11 orang (6 ketua kloter dan 5 pembimbing ibadah haji).
PPIH Arab Saudi: 20 orang (9 petugas layanan transportasi dan 11 petugas layanan akomodasi).
Ia juga menambahkan bahwa penempatan petugas kloter akan disesuaikan dengan jumlah kelompok terbang (kloter) yang digunakan. Misalnya, jika kapasitas kloter mencapai 450 jamaah, maka wilayah Maluku dapat memiliki lebih dari dua kloter.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama menegaskan bahwa seleksi ini dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi pihak manapun. “Tidak boleh ada campur tangan atau titipan dalam seleksi petugas. Profesionalitas peserta adalah kunci utama,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan seleksi yang ketat dan transparan, diharapkan petugas yang terpilih mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji. (**)
