AMBON,TABAOSNews.Com.- Komisi I DPRD Maluku menggelar rapat mitra terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Maluku pada 27 November mendatang.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Solihin Buton diikuti anggota Komisi dan mitra Komisi yakni KPU Provinsi Maluku, Bawaslu Maluku, Kodan XVI/Pattimura, Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Lantal IX Ambon, Lanud, Pj Walikota Ambon serta Capil Maluku di ruang rapat Paripurna DPRD Maluku, Rabu, (13/11).
Dari paparan Capil Maluku maka diketahui jika sebanyak 180.468 pemilih di Provinsi Maluku terancam tidak bisa menyalurkan hak pilih mereka pada Pilkada serentak mendatang dikarenakan belum mengantongi e-KTP.
Solihin Buton kepada media mengakui jika ada 180.468 yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) terapi tidak mengantongi e-KTP.
” Dalam pertemuan bersama mitra terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak maka didapati sebanyak 180.464 pemilih yang terdaftar di DPT namun belum memiliki e-KTP. Padahal persiapan KPU telah mencapai 90 persen” ujar Solihin kepada media.
Tagal itu, komisi meminta KPU dan Dukcapil untuk berkoordinasi, khususnya dengan Dukcapil di tingkat kabupaten/kota, agar pemilih yang belum memiliki e-KTP dapat diberikan alternatif berupa dokumen domisili penduduk.
” Kami berharap ada solusi terhadap masalah ini ” ujarnya.
Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, menjelaskan jika 180.468 pemilih tersebut merupakan selisih antara jumlah pemilih dalam DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 1.332.149 orang, dengan data perekaman e-KTP dari Dukcapil yang baru mencapai 1.151.681 orang.
“ Sesuai penetapan DPT di 11 kabupaten/kota sesuai data by name dan by address maka jika pemilih belum memiliki e-KTP, mereka dapat menggunakan dokumen domisili penduduk untuk mencocokkan identitasnya di TPS untuk melakukan pencoblosan” urainya.
Dirinya menghimbau agar mereka yang belum mengantongi e-KTP agar mendatangi Kantor Catatan Sipil setempat guna mengurus dokumen domisili agar dapat menyalurkan hak pilihnya. (T-02)
